Selasa, 18 November 2014

Kasus Kasus yang Terlibat dengan Indonesia atau Sebaliknya



 Kasus Kasus yang Terlibat dengan Indonesia atau Sebaliknya

1.kasus ambalat (negara malaysia)
melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan pulau ambalat tetap sebagai wilayah NKRI.

2.kasus wilayah camar bulan dan tanjung datuk (negara malaysia)
melalui pertemuan Indonesia - Malaysia disemarang pada tahun 1978, memutuskan wilayah camar bulan dan tanjung datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia.

3.kasus pulau simakau (negara singapura)
melakukan klarifikasi bahwa pulau yg dimaksud adalah pulau simakau milik Singapura. jadi, terdapat dua pulau yg bernama sama yg dimiliki Indonesia dan Singapura.

4.kasus pulau Batik (negara timor leste)
pemangku adat antar wilayah perbatasan amyoung dan ambenu, ingin menyelesaikan titk batas dan meminta izin pemerintah pusat untu memfasilitasi tersebut. kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas didaerah perbatasan tersebut.

5.kasus pulau miangas (negara filiphina)
dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia - Filiphina
mengenai defisi wilayah Indonesia yg menegaskan pulau miangas adalah milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Abitrase Internasional 4 april 1928 

6.Mengenai masalah patok perbatasan, pembangunan mercusuar, penyelundupan barang ilegal, nelayan illegal (Malaysia, Filipina, Singapura, Timor Leste )
dilakukan perundingan atau diplomasi, memperketat penjagaan di daerah perbatasan, mengolah daerah perbatasa

FOLLOW TWITTER SAYA YA @DIWANS_

0 komentar:

Posting Komentar