Masalah Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara
dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian
besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini
menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas
tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas
hasil produksi barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak
diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi
perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah
angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada
di Pulau
Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja,
terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan
kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara
di daerah lain masih banyak sumber
daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
B.PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
1.PENGANGGURAN
a.Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah bagian dari angkatan kerjayang tidak bekerja
atau sedang mencari pekerjaan.
Seseorang dikatakan sebagai pengangguran apabila :
1).Tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
2).Sedang mempesiapkan usaha baru
3).Tidak mempunyai pekerjaan
4).Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai
bekerja
b.Sebab-Sebab Pengangguran
*Menurunnya pemintaan tenaga kerja
Disebabkan oleh tidak tersedianya lapangan [ekerjaqan dalam
jumlah besar dan penurunan kapasitas produksi perusahaan.
*Adanya kemajuan teknologi
Dampak negatif:teknologi mesin-mesin modern dan canggih
menyebabkan perusahaan tidak lagi menggunakan tenaga
manusia.
*Kelemahan dalam pasar tenaga
kerja
*Jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas
*Fenomena PHK
c.Jenis-Jenis Pengangguran
1).Menurut sifatnya
a.Pengagguran terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah kelompok angkatan kerja betul-
betul tidak mendapatkan kesempatan kerja.
b.Setengah Pengangguran (Under Employment)
Setengah pengangguran adalah tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan,akan tetapi jam kerjanya jauh lebih rendah dari masa
kerja yang lazim dilakukan.
*Pengangguran Terpaksa (Involuntary)
Seseorang yang bersedia
bekerja untuk suatu pekerjaan tertentu
dengan upah tertentu
tetapi sebenarnya pekerjaannya tidak
ada.
*Pengangguran Sukarela (Voluntary)
Pengangguran yang
disebabkan para pekerja tidak mau
menerima suatu
pekerjaan dengan upah yang berlaku di pasar.
c.Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment)
Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak
memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan
kemampuannya,dan adanya kelebihan tenaga kerja.
2).Menurut Faktor Penyebabnya
a.Pengangguran Friksional (Transisional)
Pengangguran ini terjadi karena kesenjangan antara pencari
kerja serta adanya keinginan
untuk mencari pekerjaan yang
lebih baik.
b.Pengangguran Struktural
Pengangguran ini karena adanya perubahan dalam struktur
perekonomian yang menyebabkan kelemahan di bidang lain.
c.Pengangguran Siklikal/Siklus
Pengangguran ini terjadi karena naik turunnya aktivitas ekonomi
suatu negara.
d.Pengangguran Teknologi
Pengangguran ini terjadi karena tenaga manusia digantikan
dengan tenaga mesin.
e.Pengangguran Konjungtural
Pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan
dalam tingkat kegiatan
perekonomian.
f.Pengangguran Deflasioner
Pengangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup
untuk menampung pencari kerja.
g.Pengangguran Musiman
Pengangguran yang tidak berlaku
sepanjang waktu,terjadi jika
kegiatan ekonomi dalam keadaan tidak sibuk.
d.Dampak Pengangguran
1).Dampak Ekonomi
*Menurunnya pendapatan nasional
*Menurunnya tabungan masyarakat
*Menurunnya daya beli masyarakat
2).Dampak sosial
*Meningkatnya kemiskinan
*Meningkatnya angka kriminalitas
*Meningkatnya pelaku tindak asusila
*Rendahnya kualitas kehidupan masyarakat
*Merebaknya kawasan pemukiman dan lingkungan kumuh
*Menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat
3).Dampak bagi Individu dan Keluarga
*Sulit memenuhi kebutuhan hidupnya
2.KUALITAS TENAGA KERJA YANG RELATIF RENDAH
3.TIDAK SESUAINYA KEMAMPUAN TENAGA KERJA DENGAN
PEKERJAAN
4.PERSEBARAN TENAGA KERJA YANG TIDAK MERATA
5.SERANGAN TENAGA KERJA ASING
6.RENDAHNYA UPAH TENAGA KERJA
DASAR PENETAPAN UPAH/UPAH MINIMUM1. UUK NO.13 Tahun 2003 pasal (88), pasal (89) dan pasal (97)
2. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA .NO.1 Tahun 1999
3. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.226 THN 2000 TENTANG PEROBAHAN PASAL 1,3,4,8,11,20 DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI NO.1 THN 1999
4. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penagguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 88 ayaat (1) uu 13 thn 2003)
Yang dimaksud dengan peghasilan yang memenuhi peghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi ; makanan dan minuman, sandang, perumahan,, pendidikan, kesehatan , rekreasi, dan jaminan hari tua . ( penjelasan pasal 88, ayat 1 )
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja / buruh. (Pasal 88 ayat 2
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tingkat demonstrasi buruh mencapai kondisi
krusial setiap bulan November dan Desember. "Euforia mengenai upah minimum
ini harus dihentikan," kata Muhaimain.
Dia menjelaskan, mayoritas buruh adalah lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dengan keterampilan yang rendah, Muhaimin melanjutkan, para buruh kebanyakan bekerja di industri padat karya.
Dia menjelaskan, mayoritas buruh adalah lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Dengan keterampilan yang rendah, Muhaimin melanjutkan, para buruh kebanyakan bekerja di industri padat karya.
Menurutnya, tingkat pendidikan dan
skil buruh yang rendah berimplikasi pada penghasilan rendah. Dalam tuntutan
buruh muncul distorsi mengenai definisi upah minimum yang meminta pemenuhan
semua aspek kebutuhan. Padahal, kata dia, yang dimaksud standar minimum adalah safety
net untuk penghasilan buruh.
Jangan Lupa Follow Twitter saya @DIWANS_
Jangan Lupa Follow Twitter saya @DIWANS_
0 komentar:
Posting Komentar