Selasa, 25 November 2014

PRINSIP, LANDASAN DAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH


PRINSIP OTONOMI DAERAH

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan               pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain  bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).

  2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 

  3.  Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi

  4. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain  bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fis


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH :

  UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah

-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah

-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi


landasan hukum otonomi daeah



Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia:

1. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)



2. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)



3. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)



4. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)



5. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)


6. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).





0 komentar:

Posting Komentar